Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Buku Penilaian Portofolio
  • Latihan Soal Uas - Pat Ipa Kelas 7 (VII) Smp/Mts Kurikulum 2013
  • Juknis Pemilihan Dan Penilaian Guru TK Berprestasi Dan Berdedikasi Tahun 2019
  • Kuota 100 Ribu Cpns Guru Direncanakan Untuk Honorer Dan Umum
  • Latihan Soal Tes Masuk Man Insan Cendekia (Man IC)
  • Pendaftaran Ppg Prajabatan Tahap 2 Tahun 2020 Tanggal 02 30 Januari 2020
  • Rekrutmen Calon Asesor Sekolah - Madrasah Tahun 2019
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Tni
  • Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment